KPK Geledah Tiga Kantor Pemkot Batu, Catatan Transaksi Keuangan Disita
Team Penyidik Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) kembali lagi memeriksa beberapa posisi di Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (7/1/2021). Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan ini berkaitan masalah gratifikasi di Pemerintahan Kota (Pemerintah kota) Batu sepanjang 2011-2017.
"Yaitu di Dinas Komunikasi dan Info Kota Batu, Dinas Pengendalian Kebakaran Kota Batu dan Dinas Penanaman Modal dan Servis Terintegrasi Kota Batu," papar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri waktu diverifikasi mass media, Jumat (8/1/2021)
Situs Slot Online Ali menjelaskan, dari 3 posisi itu, faksinya amankan bermacam dokumen. Seterusnya, dokumen yang ditangkap itu akan dianalisa saat sebelum diambil alih KPK. "Salah satunya dokumen hal pemberian izin usaha dan catatan transaksi bisnis keuangan yang berkaitan dengan kasus ini," katanya.
KPK pada Rabu, 6 Januari 2021 memeriksa kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pengajaran dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu, Jawa Timur. Dalam pemeriksaan itu, beberapa dokumen ikut diambil alih.
"Penyidik mendapati dan amankan beberapa dokumen berkaitan aktivitas proyek-proyek pekerjaan dan dokumen peririzinan-perizinan tempat rekreasi, pada Dinas Pariwisata kota Batu periode waktu tahun 2011-2017," papar Ali waktu diverifikasi, Kamis (7/1/2021).
Team penyidik KPK pada Selasa, 5 Januari 2021 telah mengecek dua saksi berkaitan masalah itu. Penyelidikan masalah ini adalah peningkatan dari kasus bekas Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.
"Moh. Zaini, swasta atau pemilik PT Gunadharma Karunia dipelajari pengetahuannya berkaitan sangkaan pemberian beberapa uang pada pihak yang berkaitan kasus ini, supaya bisa memperoleh project pekerjaan di Pemerintah kota Batu," sebut Ali.
KPK mengecek bekas orang kepercayaan rumah tangga (ART) Eddy Rumpoko yang namanya Kristiawan. Eddy Rumpoko dijumpai pernah tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Kristiawan dipelajari pengetahuannya berkaitan sangkaan selaku mediator akseptasi atas perintah dari faksi yang berkaitan kasus ini, untuk terima beberapa uang dari beberapa Kontraktor dan SKPD (unit kerja piranti wilayah) di Pemerintah kota Batu," tutur Ali.
Eddy Rumpoko awalnya tertangkap OTT KPK pada September 2017. Ia terima suap berbentuk mobil merk Toyota New Alphard sebesar Rp1,6 milyar dari pebisnis Filiphus Djap.
Suap itu diterima berkaitan project berbelanja modal dan mesin penyediaan meubelair di Pemerintah kota Batu. Mengakibatkan, Eddy harus terima vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
