DPR Minta Kemenhub Perketat Protokol Kesehatan Bus AKAP dan Kapal
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo minta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memantau dan mempererat penerapan prosedur kesehatan di transportasi khalayak. Khususnya pada periode Pemerlakukan Limitasi Aktivitas Warga (PPKM) Jawa-Bali.
"Pengetatan pemantauan tidak boleh cuman terpusat ke transportasi khalayak di teritori Jabodetabek, dan juga untuk transportasi khalayak antarkota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan penyeberangan," kata Sigit di Jakarta seperti diambil dari ANTARA, Jumat (8/1/2021).
Slot Online Terpercaya Sigit memiliki pendapat sejauh ini, penerapan prokes di bis AKAP dan angkutan penyeberangan seperti pada Dermaga Merak-Bakauheni sering meremehkan prosedur kesehatan. Hingga, dia memandang Kemenhub perlu bekerjasama dengan beberapa operator bis dan penyeberangan.
"Sejauh ini yang mengaplikasikan prokes secara ketat cuman angkutan udara dan kereta. Model transportasi yang lain condong lebih kendur. Contoh, untuk bis AKAP banyak yang tidak menyaratkan surat info sehat atau hasil rapid selaku persyaratan dapat lakukan perjalanan," ucapnya.
Dia menerangkan jika contoh keluasan pada bis AKAP dan angkutan penyeberangan yakni, tidak ada menjaga jarak. Bahkan juga, dalam bis sering diketemukan banyak yang melepaskan masker.
Sigit inginkan Kemenhub lebih memantau implementasi peraturan atau ketentuan yang dibikinnya sendiri. "Pantau realisasinya, dan operator yang nakal harus dikasih peringatan," ucapnya.
Awalnya, pemerintahan memilih untuk mengaplikasikan peraturan PPKM pada 11-25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Hal itu dipublikasikan oleh Menko Sektor Ekonomi Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.
Sepanjang limitasi sama keputusan pemerintahan pusat itu, akan dikerjakan pemantauan ketat 3M (menggunakan masker, jaga jarak dan membersihkan tangan) dan tingkatkan Operasi Yustisi yang dikerjakan Satpol PP, aparatur Kepolisian dan TNI.
